WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut korban sindikat phishing lintas negara yang melibatkan 2 WNI mencapai 34 ribu orang termasuk warga Amerika Serikat (AS).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kedua tersangka GWL dan FYTP menjalankan aksinya dengan menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat HP Ilegal Rp235 Miliar, Ribuan iPhone Disita
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip phishing yang mengalami kendala," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan alat phishing itu dijual kedua pelaku melalui situs w3llstore.com dengan pembayaran memakai crypto ke rekening GWL dana itu kemudian diteruskan ke dompet digital milik FYT.
Setelahnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT.
Baca Juga:
Bareskrim: Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Jatim dan Jateng Wilayah Tertinggi
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dan bekerja sama dengan FBI dalam hal dukungan data dan informasi identitas pembeli sekaligus pengguna, serta data informasi para korban," jelasnya.
Himawan menjelaskan dari kerja sama itu diketahui total ada 2.440 pelaku kejahatan yang membeli alat phishing milik GWL selama periode 2019 sampai dengan 2024.
Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian.