Perundingan antara kedua belah pihak berlangsung berbulan-bulan dan cenderung alot hingga akhirnya menemukan kata sepakat.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah menandatangani MoU antara Kementerian Perindustrian dan Apple, saya sampaikan sejak awal prediksi nego tidak akan mudah dan terbukti sampai detik terakhir, 15 menit lalu kami masih menyesuaikan komunikasi terhadap beberapa item yang bisa kita masukan ke dalam MoU, atau yang enggak bisa kita masukan ke MoU, itu 15 menit yang lalu," kata Agus beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Waketum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo Dinilai Layak Gantikan Airlangga sebagai Ketum Golkar
Akhirnya, Apple memilih pendekatan opsi skema ketiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapat sertifikat TKDN, yaitu skema inovasi pembangunan pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN.
Artinya, Apple masih menjadi satu-satunya pabrikan ponsel yang bisa menjual Hp impor tanpa membangun pabrik di Indonesia. Sementara itu, merek lain telah memproduksi ponsel mereka di Indonesia lewat skema TKDN manufaktur dan software.
[Redaktur: Allpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.