Berbeda pendapat, Ageng (28) yang mempunyai usaha jual beli sepatu mengaku akan memanfaatkan platform lain setelah TikTok Shop ditutup.
"Masih ada platform lain," tuturnya.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
TikTok sebelumnya resmi mengumumkan penghapusan TikTok Shop pada Selasa (3/10). Langkah tersebut dilakukan untuk mematuhi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjutnya.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop. Larangan tersebut membuat platform media sosial tidak boleh berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.