WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menggelar
kembali sekolah tatap muka pada Januari atau semester genap tahun ajaran
2020/2021.
Rencana itu telah dibahas antar-instansi terkait, seperti Pemerintah Daerah Tingkat II, sekolah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan pihak kecamatan.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, untuk menyongsong pembukaan sekolah, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan juga simulasi.
"Khusus untuk tahun ajaran genap
di Januari 2021, intinya pembukaan tatap sekolah berprinsip terjaminnya
kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik maupun pendidik itu
sendiri," kata Dedi, dalam jumpa pers virtual, Jumat
(18/12/2020).
Dedi menjelaskan, pihak sekolah bisa
menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Adapun izin tersebut berjenjang, mulai dari level sekolah, Pemda, Kanwil, Kemenag, termasuk Kecamatan.
"Sehingga, pemberian
konsep izin dapat dilakukan satu wilayah kabupaten. Jadi, mungkin saja, pembelajaran tatap muka bisa
berlangsung dalam satu wilayah kabupaten, tapi
mungkin saja hanya berlaku di beberapa kecamatan, atau
mungkin di kabupaten/kota itu hanya berlaku di sekolah kejuruan saja,"
ujar dia.
Berkaitan dengan izin tersebut nanti,
lanjut Dedi, pihaknya akan memberikan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota
setempat melalui satuan tugas (satgas) di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemberian izin juga akan
dilihat dari tingkat risiko zonasi (level kewaspadaan).
"Kita sudah membuat petunjuk
teknis pelaksanaan dan SOP ke cabang dinas. Intinya, Disdik Jabar, untuk
Januari 2021, kami siap menggelar tatap muka,"
ucapnya.
Adapun untuk mekanisme pengajuan izin, yakni pihak sekolah, melalui kepala sekolah, dapat melakukan pengajuan pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dan harus melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya, pihak pengawas yang
ditugaskan cabang dinas akan mengecek ke sekolah,
didampingi Camat atau Kepala Desa
setempat.
Jika dalam pengecekan ada sarana atau
prasarana yang ditemukan masih kurang lengkap, maka akan
dikembalikan ke sekolah untuk dilengkapi.
"Kalau daftar check list sudah memenuhi, maka sekolah menyampaikan ke cabang dinas. Nanti, dari cabang dinas melaporkan kepada satgas di tingkat
kabupaten/kota," ujarnya.
Dedi memaparkan, pada awal pembukaan
sekolah, nantinya akan ada sebagian siswa yang tetap belajar daring, karena kapasitas ruangan kelas disyaratkan
maksimal 50 persen.
"Untuk proses pembelajaran masih
tetap kita gunakan dengan cara blender
learning. Kalau misal di sekolah ada kelas 10-11-12, nanti kapasitasnya 50
persen. Polanya, di pekan ini kelas 10 untuk mata
pelajaran sulit, minggu depannya kelas 10 daring, ruangan diisi kelas 11. Sebelum kelas 11 masuk, disemprot
disinfektan," paparnya.
Dedi mengatakan, pihaknya tengah
menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran
2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu untuk melihat jumlah sekolah
mana yang akan terlebih dulu diperbolehkan dibuka.
"Kalau kita lihat zona hijau
kecamatan, hanya 49 sekolah. Tapi di SKB 4 menteri tidak begitu. Untuk itu, kita
lihat dari evaluasi Satgas Kabupaten/Kota," ujar dia. [yhr]