WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) menimbulkan banyak pertanyaan tentang keberadaannya setelah UU PDP berlaku lebih dari sebulan lalu dan mulai banyak masalah kebocoran data.
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, UU PDP mendapat nomor 27 Tahun 2022, disahkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 dengan ditandatangani Presiden Jokowi, serta diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Baca Juga:
Dinkes Kaltara Tekan HIV dengan Sosialisasi dan Perluasan Layanan untuk ODHA
Selain itu, perundangan itu sudah ditempatkan di Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196. Dengan kata lain, UU PDP sudah resmi berlaku di tanggal tersebut.
Salah satu ketentuan UU PDP adalah pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlindungan data pribadi alias lembaga atau otoritas PDP (Pasal 58 ayat (2)).
Pembentukannya diserahkan kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 58 Ayat (3) dan (4)).
Baca Juga:
Kebocoran Data: Ancaman Serius yang Merugikan Individu dan Perusahaan di Indonesia
Kewenangannya luas, mencakup perumusan kebijakan, penyelenggaraan, penegakan hukum administratif PDP, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Setelah UU tersebut berlaku, beberapa kasus kebocoran data terjadi. Di antaranya, data diduga dari MyPertamina dan PeduliLindungi yang merupakan ulah Bjorka.
Selain itu, ada kasus kebocoran data dari platform Carousell, Lazada, dan Mobile Legends.