Anggota Komisi I DPR Sukamta pun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk segera membentuk lembaga PDP agar tidak repot mengurus masalah teknis terkait kebocoran data.
"Ini persoalan kan sebetulnya teknis banget, menurut saya ini penting mendesak untuk segera pembentukan lembaga pengawas sesuai amanat Undang-undang itu," ujar Rapat Kerja di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Dinkes Kaltara Tekan HIV dengan Sosialisasi dan Perluasan Layanan untuk ODHA
"Karena kasihan Pak Menteri kalau harus ngurusi urusan teknis kebocoran di sana, harus ngurus-ngecek, ini sayang. Mestinya Pak Menteri urusan-urusan yang strategis, taktis," imbuhnya.
Selain mendesak segera dibentuknya otoritas PDP, DPR juga meminta Kominfo mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan notifikasi ke publik jika ada kasus kebocoran data. Pasalnya, hal tersebut tertera dalam pasal 46 ayat 3 UU PDP.
"Pasal 46 ayat 3 di UU PDP itu ada tentang notifikasi ke Publik. Jadi mungkin ini bisa dari Kominfo mendorong para PSE untuk bisa memberikan notifikasi publik," ujar Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar.
Baca Juga:
Kebocoran Data: Ancaman Serius yang Merugikan Individu dan Perusahaan di Indonesia
"Jadi bukan tugasnya Kominfo untuk memberikan notifikasi publik, tapi PSE-nya. Karena itu adalah bentuk kepatuhan," imbuhnya.
Terpisah, Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menilai ada dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan badan yang juga bernama Otoritas Perlindungan Data Indonesia (DPA) ini.
Pertama, lembaga harus bebas dari segala pengaruh luar dan terisolasi dari kepentingan pribadi.