"Konflik kepentingan dapat muncul terutama jika pengaduan terhadap institusi terkait negara tampaknya harus dibuat kepada regulator yang netralitasnya dipertentangkan," ucapnya, dalam keterangan tertulis.
Kedua, pemerintah perlu memastikan pembiayaan berkelanjutan untuk DPA. Sebagai perbandingan, di negara-negara non-anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), anggaran DPA rata-rata per negara adalah sekitar US$1 juta (Rp15,6 miliar) dan mempekerjakan rata-rata sekitar 26 staf DPA.
Baca Juga:
Dinkes Kaltara Tekan HIV dengan Sosialisasi dan Perluasan Layanan untuk ODHA
Merespons hal tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate menyebut aturan turunan tentang undang-undang PDP, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta termasuk di dalamnya soal kelembagaan tengah disiapkan.
"Penyiapan tentang aturan-aturan turunan dari PDP, saat ini sedang kami siapkan baik PP maupun Perpres-nya. Sedang kami siapkan kerja sama dengan dua universitas negeri di Indonesia," ujar dia, dalam RDP dengan Komisi I DPR itu.
"Mudah-mudahan ini bisa selesai dengan cepat, sehingga termasuk kelembagaan PDP bisa selesai dan dapat segera terbentuk," imbuhnya.
Baca Juga:
Kebocoran Data: Ancaman Serius yang Merugikan Individu dan Perusahaan di Indonesia
Terkait kemajuannya, Plate menyebut aturan turunan yang digarap bersama beberapa universitas ini sudah memberikan update pertama.
"Ini kerja sama dengan beberapa universitas dan update pertamanya sudah sampai kepada kami, sedang kami evaluasi. Tapi tentu saja belum bisa dirilis karena masih draft, sangat draft awal," aku dia. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.