WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian mengungkap dua kasus judi online beberapa waktu terakhir. Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:
Ilmuwan Takjub, Ada 3 Bulan Baru Mengorbit di Neptunus dan Uranus
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11), sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para tersangka memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.
Baca Juga:
BAKTI Kominfo Kini Siapkan Satelit SATRIA-2, Usai SATRIA-1 Beroperasi
Namun, Ade Ary menyebut kewenangan itu disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk melindungi pelaku judi online yang mereka kenal.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya, Jumat (1/11).
Ade Ary turut mengungkapkan mereka juga menyewa sebuah gedung untuk dijadikan sebagai kantor dalam melakukan aksi tersebut.
"Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah," ucap dia.
Salah satu pegawai Komdigi mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.
Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Kasus kedua, Bareskrim Polri membongkar kasus judi online website slot 8278 yang memiliki omset miliaran rupiah dan menangkap tujuh orang tersangka.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan tujuh tersangka ini terdiri dari 6 warga Indonesia dan 1 warga negara asing (WNA).
"Situs slot 8278 merupakan situs perjudian online berskala internasional yang jaringannya dikenalkan oleh warga negara China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11).
Asep mengatakan aliran dana terkait permainan judi online dari situs slot 8278 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikenalkan oleh beberapa orang.
Tersangka tersebut di antaranya HAJ yang bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit yaitu PT AJT dan PT MLT.
HAJ juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya.
Selanjutnya tersangka CAS yang bertindak sebagai direktur PT OT. Lalu tersangka E sebagai komisaris PT OT.
"Yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot 8278," katanya.
Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berstatus DPO yaitu EJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judul online pada situs slot 8278.
"Lalu tersangka DX alias MA, seorang warganegara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan Untuk slot-slot situs 8278 di Indonesia Keduanya masih dalam proses pencarian," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp70,1 miliar dalam kasus judi online slot 8278.
"Selanjutnya, kami juga sudah menyita dua unit kendaraan roda empat dan juga tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs slot," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]