WahanaNews.co | Polisi telah tetapkan 2 orang tersangka dari kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dikenai wajib lapor.
Baca Juga:
Sukseskan Festival Piknik Musik Terbesar di Indonesia, PLN UID Jakarta Raya Pasok Listrik Tanpa Kedip
“Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Minggu (13/11/2022).
Lalu, apa yang dimaksud dari wajib lapor?
Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Baca Juga:
Polresta Tangerang Buru Panitia Konser TNG Lenfest Pasar Kemis
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Yang dimaksud dari ‘syarat yang ditentukan’, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Wajib lapor;