WahanaNews.co | Polisi telah tetapkan 2 orang tersangka dari kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dikenai wajib lapor.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Buru Panitia Konser TNG Lenfest Pasar Kemis
“Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Minggu (13/11/2022).
Lalu, apa yang dimaksud dari wajib lapor?
Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Baca Juga:
Playlist Live Festival 2023: Kembali Hadir, Lebih Lama dan Spektakuler
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Yang dimaksud dari ‘syarat yang ditentukan’, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Wajib lapor;