WahanaNews.co | Polisi telah tetapkan 2 orang tersangka dari kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dikenai wajib lapor.
Baca Juga:
Java Jazz Festival 2026 Umumkan Lineup Awal, Hadirkan Musisi Dunia Lintas Generasi
“Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Minggu (13/11/2022).
Lalu, apa yang dimaksud dari wajib lapor?
Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Baca Juga:
Sukseskan Festival Piknik Musik Terbesar di Indonesia, PLN UID Jakarta Raya Pasok Listrik Tanpa Kedip
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Yang dimaksud dari ‘syarat yang ditentukan’, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:
Wajib lapor;
Tidak keluar rumah; atau
Tidak keluar kota.
Dilansir dari hukumonline, karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan pertahanan, maka pengaturan mengenai penahanan itu sendiri harus dijadikan acuan.
Pasal 21 KUHAP menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Dengan demikian, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. [rgo]