WAHANANEWS.CO - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan mulai dari dugaan motif para terdakwa hingga jenis cairan yang digunakan dalam penyerangan tersebut.
Sidang lanjutan perkara itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dengan menghadirkan empat anggota TNI sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Mengejutkan, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa di Jambi: Kejadian Itu Atas Dasar Suka Sama Suka
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan motif sakit hati yang dijadikan alasan para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hakim menilai ada kejanggalan karena para terdakwa diketahui tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Baca Juga:
Hidden Sodium: Bahaya Tersembunyi di Balik Camilan Manis Favorit
Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa baru menjadi anggota Denma BAIS TNI pada November 2025 atau beberapa bulan setelah peristiwa interupsi tersebut terjadi.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan para terdakwa, aksi penyiraman dilakukan karena mereka merasa sakit hati terhadap tindakan Andrie Yunus.