WahanaNews.co | Sidang kasus penyelundupan 107 kilogram sabu yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam memasuki tahap pembacaan tuntutan, Kamis (28/4).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Menko Airlangga Ingatkan agar Koperasi Utamakan Anak Muda dan Digitalisasi
"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Kasipidum dan Amanda dan JPU Herlambang Adhi Nugroho yang dibacakan dalam sidang secara virtual, Kamis (28/4).
Dalam sidang yang dihadiri kelima terdakwa ini, JPU menyebutkan bahwa seluruhnya terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas yang dilarang oleh negara, yakni penyelundupan narkoba jenis sabu, yakni melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Sementara sidang akan ditunda hingga dua pekan ke depan karena masuk masa cuti bersama perayaan Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga:
Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia
"Untuk pembacaan pledoi ditunda sidang dua minggu kedepan," ucap majelis hakim, Sapri Tarigan.
Sebelumnya diketahui Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam mengamankan 5 orang pelaku penyelundupan sabu seberat 107,258 kilogram pada 5 September 2021 lalu.
Kelimanya yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson, Herdiana alias Ferry, dan Frika Oriza Sathya. Selain itu, terdapat 1 orang lainnya yang kini masih dalam pencarian (DPO).
Dari gelar kasus beberapa waktu lalu, penyelundupan sabu ini diduga merupakan jaringan internasional. Dalam kasus ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah lapal mewah yang digunakan untuk penyelundupan tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.