WahanaNews.co | Masyarakat banyak bertanya terkait
tindak lanjut laporan wartawan di Tangerang ke Markas Kepolisian Resor
(Mapolres) Metro Kota Tangerang, Provinsi Banten yang sudah memasuki 59 Hari,
hingga hari ini, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian, Senin (28/6/2021).
Sebagai catatan redaksi, penjelasan Listyo sehari sebelum
dirinya mengikuti fit and proper test dihadapan Komisi III anggota DPR
RI, dalam makalahnya, mantan Kapolda Banten itu mengatakan akan mengusung
konsep transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan atau yang dikenal dengan istilah Presisi.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Menurut Listyo konsep tersebut merupakan fase lebih lanjut
dari Polri PROfesional, MOdern, dan TERpercaya atau dikenal dengan Promoter
yang diusung oleh Tito Karnavian sewaktu menjabat Kapolri) dengan pendekatan
pemolisian berorientasi masalah atau problem oriented policing.
Dalam kepemimpinan Polri Presisi, kata Listyo, ditekankan
pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar
Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) melalui analisis berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang
tepat sehingga dapat dicegah sedini mungkin.
Sementara itu, responsibilitas dan transparansi berkeadilan
menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditekankan agar setiap anggota
Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis,
transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Namun sepertinya dalam implementasi di lapangan, terlepas
dari pemberitaan terkait Mafia Minyak di Kota Tangerang yang ditelusuri
wartawan hingga akhirnya berbuntut ancaman dan intimidasi, diduga untuk kasus
ini sudah ada tahapan koordinasi tingkat dewa, sehingga UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers yang dibentuk untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, dan
pada pasal 8 diuraikan dalam melaksanakan profesi wartawan mendapat perlindungan
hukum, keduanya dikesampingkan. Hal ini dapat menjadi acuan.
Untuk mengingat kembali awal mula kasus ini, seorang
wartawan WahanaNews.co (WN) pada 27 April 2021, melakukan tugas kontrol
sosialnya ke pangkalan minyak yang berada di RT 001 Mekarsari Rawa Kucing, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, yang diduga sebagai tempat pengepulan penyelundupan minyak
bersubsidi jenis bio-solar, yang akan dijual lagi sebagai HSD (High Speed
Disel) atau dikenal jenis minyak industry. Bisa dibayangkan berapa keuntungan
yang diraup sang pengusaha melalui usaha ilegal ini dari selisih harga antara
minyak subsidi dan industri.
Langkah wartawan WN untuk melakukan penelusuran lebih dalam
terhenti saat berhadapan dengan orang yang tidak dikenal yang diduga preman
suruhan sang pengusaha pemilik pangkalan tersebut. Preman berusaha mengusir
wartawan dari lokasi pangkalan.