WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Tim Sembilan Kejaksaan Agung selama tiga jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di rumah Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan terhadap Febrie yang telah berstatus tersangka.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang ditangani.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Kejagung selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.