WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membenahi pengelolaan dokumen rahasia setelah staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Evaluasi internal dilakukan untuk menutup celah yang berpotensi menyebabkan informasi maupun dokumen sensitif jatuh ke tangan pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
“Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Achmad mengatakan salah satu langkah yang kini dilakukan KPK adalah menyusun prosedur tetap atau protap khusus untuk mengatur pengolahan dokumen yang bersifat rahasia.
Prosedur tersebut disiapkan agar akses terhadap dokumen sensitif dapat dibatasi hanya kepada pegawai atau pihak yang memiliki kewenangan.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
“Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas,” tutur Achmad.
Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk memperkecil kemungkinan dokumen atau informasi penting diakses oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam penanganan suatu perkara.
“Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan,” lanjut Achmad.