WahanaNews.co | Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menanggapi rencana tujuh fraksi di DPRD yang hendak melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD karena dinilai melanggar aturan dalam menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Pras, sapaannya, mengaku akan hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh BK.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Formula E, KPK Sudah Periksa Beberapa Pihak
"Kalau melaporkan saya ke badan kehormatan, monggo saya akan datang. Saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPR, saya akan jelaskan," kata Pras kepada wartawan, Senin (27/9/2021) malam.
Ia menyatakan, penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi dalam rapat badan musyawarah (bamus) telah sesuai aturan dan tidak ada rekayasa.
Dalam rapat bamus, kata dia, sejumlah perwakilan fraksi juga hadir.
Baca Juga:
DPRD Jakarta akan Bahas Venue Formula E Bulan Depan
"Jadi itulah semoga ke belakang ada satu kesadaran teman-teman, buka aja komunikasi, saya terbuka kok, kenapa harus main di luar DPRD, kumpulkan media di luar DPRD. Kalau mau datang debat di situ jangan debat di luar karena ini parlemen, bukan parlemen jalanan ya," katanya.
Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak interpelasi Formula E akan melaporkan Prasetio ke BK DPRD.
Tujuh fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri, mengatakan Prasetio telah melanggar Tatib DPRD karena menjadwalkan rapat paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021).
"Apa yang dilakukan ketua itu dia melanggar aturan yang dia buat sendiri. Pelanggaran ini akan kita bawa ke BK. Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yang tidak baik yang dilakukan oleh seorang pimpinan yang seharusnya ada para wakil ketua, tapi tidak dilakukan," kata Misan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, mengatakan, rapat bamus hari ini seharusnya membahas 7 agenda dan tidak termasuk rapat paripurna interpelasi.
Namun, kata dia, Prasetio menyelipkan pembahasan agenda itu.
"lni kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," kata Taufik. [dhn]