WahanaNews.co | Sebanyak
7 orang warga Negara Papua Nugini (Papua New Guinea-PNG) diamankan aparat
Ditpolairud Polda Papua, Rabu malam 9 Juni 2021. Ketujuh warga Provinsi Sendaun
PNG ini diduga melanggar hukum keimigrasian.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, pada
Selasa 8 Juni 2021 pukul 20.00 WIT Tim Lidik Dit Polairud Polda Papua mendapat
informasi bahwa ada warga Negara PNG yang masuk di wilayah Indonesia tanpa
dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang akan kembali ke Negara Papua New
Guinea.
Baca Juga:
Keindahan Kampung Yoboi: Pesona Pinggiran Danau Sentani di Sentani
Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Tim Lidik
berkoordinasi dengan anggota Piket Kapal untuk bersama-sama melaksanakan
Patroli dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian dari
warga Negara Papua New Guinea tersebut.
"Pukul 00.30 WIT hari Rabu 9 Juni 2021, tim berhasil
mengamankan 2 (dua) unit speedboat yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) orang
warga Negara Papua Nugini di Perairan depan Pulau Kosong," kata Kabid
Humas, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim, kata
Kombes Pol AM Kamal, dari ketujuh warga Negara Papua New Guinea tersebut, sama
sekali tidak memiliki Dokumen Keimigrasian yang sah dan wajib dibawa saat masuk
ke Negara Indonesia.
Baca Juga:
Antisipasi Ekses Kerusuhan di PNG, Pangkogabwilhan III Ingatkan Satgas Pamtas 122/TS Untuk Tingkatkan Pertahanan di Perbatasan
"Oleh karena itu, selanjutnya tim membawa ketujuh warga
Negara Papua New Guinea tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana
Keimigrasian," timpal Kabid Humas.
Identitas Warga PNG yang diamankan: