WAHANANEWS.CO, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memvonis sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Sidang putusan terhadap 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlangsung dua hari, yakni pada Rabu (4/6) untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadhilah. Sedangkan sidang putusan Kamis (5/6) untuk terdakwa, Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi.
Baca Juga:
BNN Sumut Ungkap 2 Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba
Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadillah sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun hakim meringankan putusannya dengan vonis seumur hidup.
“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” kata anggota majelis hakim Dauglas Napitupulu, Kamis.
Sementara itu, terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi sebelumnya dituntut JPU pidana hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Sabu 40 Kg di Asahan, Prajurit TNI Ditangkap di Riau
Sebelumnya, majelis hakim juga telah meringankan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pengacara terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.
Perkara ini total menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelag sebagai terdakwa.