WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara rugi dengan nilai hampir mencapai Rp2 triliun akibat pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero).
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum menetapkan satu pun tersangka atas dugaan tersebut.
Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6/2026). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Imigrasi Bernilai Ratusan Miliar: KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas
“Baru,” katanya singkat.
Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.