WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) temukan puluhan anggota KPU Daerah yang terdaftar sebagai kader partai politik (parpol).
Saat ini jumlahnya sudah capai 98 orang.
Baca Juga:
ICW Ungkap Paslon Pilgub 2024 Rata-Rata Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Mereka terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah.
Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
Baca Juga:
Babak Baru Kepemimpinan Daerah, Inilah Deretan Pemenang Pilkada Provinsi 2024
"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN," jelas Idham.
"Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menemukan 11 anggota KPU Daerah (KPUD) dicatut menjadi kader partai politik.