WahanaNews.co, Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham mengungkapkan keheranannya terhadap pernyataan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Wanita Emas, yang menyebut bahwa 99% penghuni Rutan Pondok Bambu adalah lesbian.
Ditjen Pas mempertanyakan dasar dari klaim ini dan menekankan perlunya dukungan dari penelitian ilmiah.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa mereka ingin mengetahui dasar dari angka 99% tersebut, seperti dari mana angka tersebut berasal.
Rika juga menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak yang membuat pernyataan tersebut.
Rika menyatakan bahwa Rutan Pondok Bambu belum menerima aduan resmi, baik dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun dari keluarga mereka, yang mengindikasikan adanya penyimpangan di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Melansir Berita Satu, pihak Rutan telah berusaha melakukan berbagai tindakan pencegahan dan deteksi dini untuk mencegah adanya penyimpangan yang bisa mengakibatkan pelanggaran aturan.
Rika memastikan, tiap lapas maupun rutan memiliki aturan yang mesti dipatuhi para penghuni. Sanksi tegas tak segan untuk dijatuhkan terhadap para pihak yang melanggar aturan.
"Semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk juga Rutan Pondok Bambu. Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan," tutur Rika.
Sebelumnya, Hasnaeni mengaku tak tahan lagi mendekam di Rutan Pondok Bambu. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu mengaku sempat dilecehkan oleh sesama tahanan wanita, dan menyebut 99% tahanan di Rutan Pondok Bambu adalah wanita penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Waktu baru masuk, dia (tahanan lain) pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi," kata Hasnaeni seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Di sana hampir 99% lesbian, penyimpangan seks. Itu membuat saya resah," tambahnya.
Hasnaeni diketahui dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 17,5 miliar.
Dalam kasus ini, Hasnaeni telah didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016—2020, Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Agus Wantoro, serta mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Keistadi Juli Hardjanto, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim telah memutuskan bahwa Hasnaeni bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast selama periode 2016-2020.
Hasnaeni dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]