WahanaNews.co, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka didakwa dengan Pasal fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Surat dakwaan itu telah dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
"Terdakwa Adam Deni Gearaka melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," ujar jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Tindak pidana ini berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
"... makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca Juga:
Sudah Divonis 4 Tahun, Adam Deni Dilaporkan Lagi ke Bareskrim
"... saya mikirnya gini loh, 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" lanjut jaksa.
Dalam surat dakwaan, Ahmad Sahroni disebut keberatan dengan pernyataan Adam Deni tersebut. Dengan alasan itu lah Sahroni melaporkan Adam Deni kepada polisi.
Dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Adam Deni disebut tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya. Perkara ini setidaknya sudah berjalan sekitar enam bulan hingga masuk sidang.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
[Redaktur: Sandy]