WahanaNews.co | Dokter yang viral di media sosial, Richard Lee, resmi ditahan pada Senin (27/12/2021) malam ini diduga akibat kasus akses data secara ilegal.
"Iya mulai malam ini dilakukan penahanan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, Senin (27/12).
Baca Juga:
Minta Gaji 10 Tahun, Hakim Putuskan Richard Lee Layak Pecat Razman
"Besok kita sampaikan detailnya," lanjut dia.
Sebelumnya, ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo.
Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada Kamis (12/8).
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
Usai pemeriksaan saat itu, ia tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menilai Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka pasal 30 UU ITE.
"Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia," kata dia.
Menurut Nelson, akun tersebut tetap menjadi milik Richard Lee meskipun polisi telah menetapkannya sebagai barang bukti.
"Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee," ujar Nelson. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.