WahanaNews.co, Jakarta - TNI sedang memproses dugaan penganiayaan oleh sejumlah prajurit terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah.
KKB adalah sebutan aparat Indonesia terhadap kelompok milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
Kadispenad Kristomei Sianturi mengatakan tindakan penganiayaan itu terjadi ketika Defianus diduga hendak membakar Puskesmas di wilayah Kabupaten Puncak.
"Bahwa Defianus Kogoya itu tertangkap pascapatroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi masyarakat yang menyatakan akan ada pembakaran Puskesmas di Kabupaten Puncak," kata Kristomei dalam konferensi pers di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Kristomei menegaskan TNI tidak pernah membenarkan upaya kekerasan dilakukan untuk mencari keterangan dari terduga. Ia menyebut kejadian ini sangat disayangkan dan telah melanggar hukum.
Baca Juga:
Klarifikasi Puspen TNI: 1 Guru Tewas dan 6 Luka Akibat Serangan KKB di Yahukimo
"Kemudian terjadilah kekerasan ini. Ini lah yang kami sayangkan TNI AD tidak pernah mengajarkan tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan," jelas dia.
"Ini adalah pelanggaran hukum dan kami akan tindak sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," sambungnya.
Di sisi lain, Kristomei menyebut pihaknya telah memeriksa 42 prajurit TNI terkait kasus kekerasan ini. Dari 42 prajurit TNI tersebut, 13 prajurit diantaranya diduga telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.