WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik mempertanyakan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, padahal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU oleh Kejagung pada Jumat (24/07/2026).
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Setelah penetapan tersangka tersebut, Febrie langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan perbantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di Kompleks Gedung KPK pada Jumat (24/07/2026) malam.
Baca Juga:
Sutrimo Karumga Eks Jampidsus FA Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut Ely, surat tersebut telah diterima sebelum proses penahanan sehingga KPK memiliki waktu untuk melakukan seluruh persiapan yang diperlukan.
"Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan," katanya.
Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan kepada pimpinan KPK setelah diteruskan melalui mekanisme internal.
"Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Febrie dititipkan penahanannya di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
"Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi memastikan bahwa Febrie tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan.
"Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujar Budi.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi pada Jumat (24/07/2026).
Selain faktor perlindungan, penempatan tersebut juga disebut bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan Febrie di Rutan KPK tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fickar, seluruh rumah tahanan negara memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga seorang tersangka dapat ditempatkan di rutan mana pun selama berstatus sebagai rumah tahanan negara.
"Yang namanya rumah tahanan negara itu sama, tidak tergantung lokasinya. Ketika seseorang tersangka atau terdakwa ditahan, maka terbuka kemungkinan untuk ditempatkan di mana saja selama tempat itu bernama rumah tahanan negara. Karena itu tidak ada prosedur hukum yang dilanggar," kata Fickar pada wartawan.
Fickar menjelaskan bahwa lokasi penahanan umumnya dipilih berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama untuk mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum.
Ia menilai Rutan KPK merupakan lokasi yang tepat karena memiliki tingkat pengamanan yang tinggi.
"Tentu saja penempatan pada rumah tahanan negara di lokasi tertentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama soal akses yang memungkinkan terjadinya intervensi. Karena itu pilihan Rutan KPK sangat tepat karena kemungkinan potensi ditembus intervensinya sangat kecil, baik intervensi kekuasaan maupun uang," ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]