WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan perbuatan melawan hukum, sejumlah petinggi Partai Ummat besutan mantan Ketua MPR RI Amien Rais digugat senilai Rp24 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
UU TNI Digugat, Hakim MK Ingatkan: Kalau Pensiun Dihapus Bisa 80 Tahun Loh!
Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.
Empat tergugat dalam perkara itu yakni, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, termasuk menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho Rahmadi. Lalu ada Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.
Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 24 November mendatang. Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum mengungkap petitum dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Dihukum Pulihkan Sungai Brantas, MA Tolak PK Menteri PUPR dkk
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Ridho mengatakan pihaknya juga berencana bakal melayangkan gugatan balik.
"Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik," kata Ridho saat dihubungi, Senin (17/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.