WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Jawa Timur dalam perkara gugatan pengelolaan Sungai Brantas. 							
						
							
							
								Bagaimana kasusnya?							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Putusan ini sekaligus menguatkan putusan kasasi yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara nomor 8/Pdt.G/2019/PN Sby yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan langkah konkret pemulihan sungai dari pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun. 							
						
							
							
								Putusan PK tersebut diketok oleh majelis PK yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati sebagai hakim anggota. Berdasarkan data pada laman SIPP PN Surabaya, putusan tersebut diberitahukan pada Kamis, (2/10/2025).							
						
							
							
								“Mengadili, menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I Menteri PUPR Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembali II Gubernur Jawa Timur Tersebut”, demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (3/11/2025).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
									
									
										
									
								
							
							
								Merunut  ke belakang, gugatan ini bermula pada tahun 2019 ketika LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) mengajukan gugatan perdata terhadap Pemprov Jawa Timur dan Kementerian PUPR, menyusul kematian ikan massal dan pencemaran berat di sepanjang aliran Sungai Brantas.							
						
							
							
								PN Surabaya dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY, hingga akhirnya MA menolak PK Para Tergugat.							
						
							
							
								“Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, dimana tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris”, demikian bunyi pertimbangan putusan.