WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peta administrasi Indonesia kembali berubah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini pun langsung memicu respons beragam dari kedua provinsi, mengingat konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Baca Juga:
4 Pulau dari Aceh Dilepas ke Wilayah Sumut, Kemendagri Ungkap Alasannya
Keempat pulau tersebut, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, resmi masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Penetapan ini dilandasi hasil panjang verifikasi pulau oleh berbagai instansi sejak 2008, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi memverifikasi 260 pulau di Aceh.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Namun, keempat pulau sengketa itu tidak masuk dalam daftar yang dibakukan Aceh.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional memverifikasi 260 pulau, namun tidak termasuk Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang,” kata Safrizal, dikutip Kamis (12/6/2025).
Setahun kemudian, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi data tersebut, bahkan mengubah nama dan titik koordinat beberapa pulau.