WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberi nasihat kepada koalisi masyarakat sipil yang menggugat UU TNI. Dia meminta para penggugat memperbaiki poin petitum terkait batasan usia pensiun anggota TNI.
Saldi awalnya membahas permohonan para penggugat yang menganggap sejumlah pasal pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI inkonstitusional. Dia menyebutkan permohonan inkonstitusional bermakna dihapus secara keseluruhan.
Baca Juga:
MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law
"Ada pasal-pasal yang dimohonkan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat artinya itu hapus sama sekali," kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025) melansir detik.com.
Dia memberikan contoh gugatan terhadap Pasal 53 terkait batasan usia pensiun prajurit TNI yang digugat oleh para penggugat. Dia meminta para penggugat memperbaiki gugatan itu agar tak sekadar dihapus.
"Misal berkaitan dengan Pasal 53 soal usia. Nah, kalau itu dihapus kan tidak ada lagi batasan usia, lalu apa yang mau digunakan? Tolong dipikirkan ini dengan serius, apa kembali ke norma lama, atau anda mengatakan dimaknai menjadi berusia berapa, tolong itu dipikirkan," ucap Saldi.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
Saldi lalu berkelakar kalau usia pensiun prajurit TNI bisa jadi 80 tahun jika tak dibatasi. Dia menyarankan agar para pemohon memperbaiki isi petitumnya.
"Sebab, kalau itu dihilangkan, norma lamanya juga sudah hilang, nanti bisa sampai 80 tahun loh, nah itu kelakarnya begitu. Karena tidak ada pembatasan," ujar dia.
"Mungkin saudara maksudnya bukan untuk nyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, tapi memaknai menjadi apa, karena kalau hilang kan menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menjadi sulit mengabulkan permohonan kalau yang diminta berakibat pada terjadinya kekosongan hukum yang bermuara pada ketidakpastian hukum," lanjutnya.