WahanaNews.co | Anggota TNI AU Prada Indra tewas diduga karena dianiaya senior saat bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua. Prada Muhammad Indra Wijaya diketahui meninggal pada Sabtu, 19 November 2022.
Laporan awal yang diperoleh pihak keluarga yang menyebut Prada Indra meninggal karena mengalami henti jantung yang dipicu dehidrasi setelah bermain futsal, namun kondisi jenazah tidak sesuai dengan informasi dehidrasi.
Baca Juga:
Pascakonflik TNI-Polri di Sorong, Kapolda Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks
"Itu keterangan meninggal tidak sesuai dengan keadaan jenazah ketika sampai karena keterangan meninggal kan dehidrasi berat setelah main futsal atau olahraga dari jam 8 sampai 11," ujar Rika, kakak Prada Indra, Rabu (23/11).
Kemudian Koopsud III mendapati keterangan dari rekan-rekan korban terkait adanya tindak kekerasan dari senior. TNI AU pun menjelaskan perihal penanganan kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak, Papua.
Untuk itu mengetahui lebih lanjut, simak fakta-fakta kematian Prada Indra berikut ini.
Baca Juga:
OPM Sebut TNI Kerahkan Pesawat dan Bom di Papua, Mabes: Tidak Benar
Kronologi Kematian Prada Indra
TNI AU menjelaskan terkait kronologi Prada Indra meninggal, mulai Prada Indra ditemukan pingsan, dinyatakan meninggal, dipulangkan ke pihak keluarga hingga diautopsi, dan penyidikan. Berikut ini rincian kronologinya berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah:
18 November 2022: Prada Indra pingsan usai bermain futsal
Para prajurit Tamtama di Koopsud III bermain futsal di malam hari, termasuk Prada Indra dengan seniornya. Setelah bermain futsal, Prada Indra ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekannya lalu dilarikan ke rumah sakit.
19 November 2022 subuh: Prada Indra meninggal di rumah sakit
Dokter menyatakan Prada Indra meninggal akibat henti jantung. Saat itu, pihak Koopsud III baru mendapat keterangan terbatas soal kematian Prada Indra, sehingga sempat menduga Prada Indra meninggal karena dehidrasi.
19 November 2022 siang: Jenazah Prada Indra dipulangkan
Jenazah Prada Indra dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air pada siang harinya. Proses pemulangan Prada Indra dikawal oleh atasannya langsung, Mayor Tri.
19 November 2022 malam: Penyelidikan kasus kematian
Indan menuturkan seiring dengan proses pemulangan jenazah, Koopsud III melakukan penyelidikan lebih dalam soal penyebab meninggalnya Prada Indra.
20 November 2022 subuh: Autopsi jenazah Prada Indra
Autopsi jenazah Prada Indra dilakukan di RSUD Tangerang. Pihak keluarga dan Mayor Tri turut hadir dalam proses autopsi.
20 November 2022 siang: Penahanan 4 prajurit TNI AU
Indan menyampaikan Panglima Koopsud III memerintahkan Danpomau dan Asintel untuk melakukan penyidikan. Dari situ ditahan 4 senior yang diduga terlibat penganiayaan Prada Indra.
21 November 2022: Temuan adanya dugaan kekerasan
Indan menuturkan pihak Koopsud III langsung mengabari keluarga Prada Indra soal temuan dugaan kekerasan yang dialami korban. Indan menegaskan hingga kini proses penyidikan terhadap 4 senior Prada Indra masih berlangsung.
Penyebab Prada Indra Meninggal
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Prada Indra, terungkap bahwa penyebab Prada Indra meninggal adalah karena dianiaya senior-seniornya. Pihak Koopsud III mengungkap soal temuan dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Tanggal 21, Senin, informasi tersebut diinformasikan kepada keluarganya oleh Danpom, bahwa ada dugaan tindakan kekerasan seniornya. Kami tidak ingin ada persepsi masyarakat yang beranggapan TNI AU menutupi, sama sekali kami tidak ada niat menutupi. Dan saat ini proses penyidikan terus berlangsung dan ini menjadi bahan evaluasi untuk kami," ungkap Indan.
4 Prajurit Jadi Tersangka dan Ditahan
Buntut kasus kematian Prada Indra, TNI AU menetapkan empat prajurit jadi tersangka dan ditahan. Keempat tersangka merupakan senior yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya hingga meninggal dunia.
Keempatnya yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.
"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," kata Kadispen AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Rabu (23/11).
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. Keempatnya juga sudah ditahan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus Prada Indra meninggal. [rds]