WahanaNews.co I Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang juga
menjabat Deputi Bidang Hukum Balitbang Pusat DPP PDIP, turun ke Sumut dan
menggelar konferensi pers di kantor PDIP Medan, Rabu (28/7/2021), terkait
kemelut yang terjadi di PDIP Samosir.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Pasalnya, keputusan Ketua Umum DPP PDIP Megawati
Soekarnoputri yang memecat dan mengajukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap
6 anggota DPRD Samosir dari Fraksi PDIP, tak digubris sama sekali.
Keenam anggota DPRD itu yakni Saut Martua Tamba (Ketua DPRD
Samosir), Rismawati Simarmata, Romauli Panggabean, Rinaldi Naibaho, Harjono
Situmorang, dan Paham Gultom.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Saut Martua Tamba dkk dianggap membelot terhadap keputusan
DPP PDIP yang mengusung petahana Rapidin Simbolon pada Pilkada lalu. Mereka
dianggap mendukung Vandiko Gultom, yang kini telah dilantik sebagai Bupati
Samosir.
Buntutnya, DPP memecat Saut Martua Tamba dkk dan mengajukan
PAW dari kursi legislatif. Namun, keputusan itu tak berjalan mulus. Saut Martua
Tamba cs sampai kini masih duduk di kursi dewan.
Arteri Dahlan, yang menjabat Deputi Bidang Hukum Balitbang
Pusat DPP PDIP, menyebutkan bahwa telah terjadi tragedi hukum di Kabupaten
Samosir.
Kata dia, penunjukan ketua DPRD adalah keputusan mutlak
partai yang saat ini dikangkangi mengatasnamakan mekanisme kelembagaan dewan.
"Kita ingin memastikan proses penegakan hukum, dan
isu-isu permasalahan hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Samosir. Pada hari
ini kami meminta betul, kepada semua pihak untuk bisa menghormati hukum. Kami
mengalami kejadian yang luar biasa. Bagaimana tragedi demokrasi kembali terjadi
di tanah Samosir. Kemarin bagi-bagi uang sampai jutaan, sekarang keputusan
daulat partai kami (PDIP) tidak bisa dieksekusi atas nama proses dan mekanisme
kelembagaan dewan," bebernya, di Kantor DPD PDIP, Medan.
"Saya ingin mengatakan pemecatan penugasan mutasi,
demosi itu adalah kedaulatan mutlak partai politik. Termasuk juga penempatan
ketua DPRD Kabupaten Samosir," jelasnya.
Arteria menyebutkan bahwa gugatan Rismawati Simarmata
terhadap Ketua Umum PDIP terkait pemecatan dirinya sudah ditolak PN Jakarta
Pusat.
"Kemudian kepada enam anggota yang dipecat kami ingin
katakan bahwa terimalah proses pemecatan itu sebagai instrospeksi. Kalian sudah
mengajukan upaya gugatan ke pengadilan dan hari ini Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sudah memutuskan kalian ini sudah ditolak," tuturnya.
Ia juga meminta agar Sahat Martua Tamba agar mundur dari
jabatannya dan memberitahukan kepada publik Kabupaten Samosir.
"Saya mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir untuk
bisa menyelesaikan ini, mundurlah sebelum banyak lagi implikasi hukum yang kau
hadapi," bebernya.
Karena, Arteria menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan
tetap mengatasnamakan dirinya Ketua DPRD setelah dipecat akan ada konsekuensi
hukumnya.
"Partai sudah mengambil kebijakan ketua DPRD Kabupaten
Samosir itu dipecat. Artinya bukan lagi menjadi anggota aktif dengan demikian
konsekuensi hukum yang bersangkutan untuk duduk menjabat sebagai anggota fraksi
PDI Perjuangan sekalipun apapagi sebagai ketua DPRD Kabupaten Samosir. Ini demi
hukum harus diganti, tapi dibuat sulit. Ini yang saya bilang hati-hati, ini
isunya adalah konstitusional, ini bisa kena ke semua partai. Akan ada preseden
buruk apabila kita biarkan," jelasnya.
"Dengan demikian konsekuensi hukumnya terhitung tanggal
pemecatan sampai dengan hari ini mereka wajib hukumnya untuk bisa menjelaskan
ke publik karena embel-embelnya mereka masih mengaku fraksi PDI
Perjuangan," tambah Arteria.
Bahkan, anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolres Samosir
untuk segera menyikat yang bersangkutan apabila ada terjerat pidana.
"Hukumnya kamu sudah dipecat, kamu bukan PDI perjuangan
lagi. Perkara kamu melakukan upaya hukum silahkan tapi kami katakan kamu tidak
punya kewenangan sebagai ketua DPRD dan mengambil kebijakan atas nama ketua
DPRD. Ini yang harus dicermati makanya saya berkata kepada Kapolres Samosir,
sikat enggak ada itu," jelasnya.
Karena ia menjelaskan sesuai prosedur peraturan partai,
apabila ada seseorang yang keberatan dengan putusan partai harus melaporkan ke
mahkamah partai baru ke pengadilan.
"Kalau ada keberatan proses pidananya
tindak langsung ke pengadilan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah ke mahkamah
partai. Artinya apa, secara hukum tidak merasa keberatan terkait kebijakan
pemecatan. Secara hukum yang bersangkutan sudah dipecat dengan demikian tidak
bisa melakukan sengketa ke pengadilan karena sudah dipecat," pungkasnya. (tum)