WAHANANEWS.CO, Jakarta -Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Panji Sumarna, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Panji mengungkapkan bahwa daerahnya menerima pengadaan laptop tersebut pada tahun 2021, padahal koneksi internet di wilayahnya belum stabil.
Kesaksian ini disampaikan Panji saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan efektivitas penggunaan Chromebook untuk proses belajar mengajar (PBM) di SD dan SMP yang menjadi penerima. Panji menjelaskan bahwa Chromebook sebetulnya bisa mendukung PBM, namun dengan syarat utama koneksi internet yang stabil.
Jawaban Panji memicu pertanyaan lebih lanjut dari JPU mengenai kondisi sinyal internet di Pangandaran. “Tidak (stabil) karena kami juga masih sedikit di pelosok, pak. Masih banyak blank spot (tidak ada sinyal) juga pada saat itu (tahun 2021),” kata Panji.
JPU menyatakan kebingungannya, mengingat petunjuk teknis (Juknis) pengadaan mensyaratkan sekolah penerima Chromebook harus sudah terjangkau sinyal dan memiliki koneksi internet. Panji membenarkan bahwa meskipun terdapat daerah blank spot, pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tetap direkomendasikan dan dilaksanakan.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Akibat sulitnya sinyal, Chromebook yang diterima tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Panji menyebutkan bahwa laptop tersebut setidaknya bisa digunakan saat pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM). Pada periode 2021-2022, Kabupaten Pangandaran sendiri melakukan pengadaan 950 unit Chromebook dengan anggaran mencapai Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut. Laptop Chromebook disebut tidak sesuai untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.