WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata melawan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mempertegas status lahan itu sebagai aset negara.
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan lahan yang dulunya memiliki hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27, lokasi Hotel Sultan saat ini, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Asian Games IV di tahun 1962.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
“Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Setya menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. Termasuk, dalam hal memaksimalkan potensi aset.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan, pihaknya siap untuk mengelola secara maksimal tanah dan bangunan yang kembali ke penguasaan negara.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
Hal ini agar aset tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat dan negara. Rakhmadi mengatakan, putusan PN Jakpus bersifat serta merta. Artinya, lahan yang ditempati Hotel Sultan bisa dikosongkan lebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco.
“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Rakhmadi.
Dengan adanya putusan ini, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya. Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
Sementara, duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN); Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut.
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Majelis hakim menyatakan, dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto. Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023. Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tapi tidak ditanggapi.
Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tapi operasional hotel masih berlanjut. Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. "Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
[Redaktur: Alpredo Gultom]