WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa FA selaku mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:
Profil Chatarina Muliana Girsang, Jaksa Senior yang Masuk Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Anang mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.