WahanaNews.co
| Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bamsoet mengajak Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melakukan kajian terhadap pentingnya
Indonesia memiliki haluan negara.
Mengingat pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Fungsi GBHN digantikan dengan
UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.
17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005 - 2025.
Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil
presiden terpilih. ujar Bamsoet usai menerima Permahi, di Jakarta, Selasa (22/6/21).
Pengurus Permahi yang hadir antara lain Ketua Umum Farah Fahmi
Namakule, Sekretaris Jenderal Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar M Refra
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan
penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut ternyata menyisakan berbagai
persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada
eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam
setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden
terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden
periode sebelumnya," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, perlu masukan
dari para mahasiswa hukum, apakah kondisi tersebut harus terus menerus
dibiarkan.
Sehingga Indonesia seperti kapal besar yang berlayar ditengah
samudera tanpa memiliki kompas sebagai penunjuk arah. Atau Indonesia
membutuhkan haluan negara yang menjadi kompas, sekaligus bintang penunjuk arah
pembangunan.
"Untuk menghadirkan haluan negara, perlu perubahan terbatas
terhadap konstitusi. Setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus
diselaraskan Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan
kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak
RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,"
pungkas Bamsoet.
"Sebagai kalangan milenial, mahasiswa dikenal punya
kreatifitas tanpa batas yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Sebagai
generasi terpelajar, mahasiswa juga harus menjadi bagian dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Mengingat saat ini perkembangan aplikasi digital sangat pesat, Permahi
harus bisa memanfaatkannya dengan cara melahirkan aplikasi digital.
Di dalamnya bisa memuat berbagai kejadian dan proses hukum yang
terjadi di Indonesia,"
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bisa membuat terobosan dalam bidang hukum.
Misalnya dengan membuat aplikasi yang berisi edukasi seputar
hukum, yang bisa di download oleh masyarakat dari berbagai tipe smartphone.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan berbagai
pengetahuan tentang hukum, termasuk hukuman yang harus ditanggung apabila
melakukan pelanggaran hukum.
Ketua DPR RI ke-20 ini menekankan, penerapan e-Court (peradilan
elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi
titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karenanya,
diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak.
Termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum, semisal
PERMAHI.[jef]