WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan soal penggunaan pesawat jet pribadi.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.
Baca Juga:
Hujan Petir Bukan Masalah! Begini Cara Pesawat Modern Tetap Aman di Udara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan telah dilaksanakan pada Jumat (7/10) lalu.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono, seperti dilansir Antara Minggu (10/9/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono.
Selain Brigjen Hendra, polisi juga meminta keterangan pihak lain. Namun, Cahyo tidak menyebut siapa pihak lain tersebut.
Cahyono menyebutkan perkembangan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan akan disampaikan secara resmi pada Senin (10/10).
"Hari Senin disampaikan hasil lidiknya, tapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitasnya atau subtantif perkara," ujar Cahyono.
Sebelumnya, Jumat (30/9), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Propam Polri bersama Dittipikor Bareskrim melakukan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh perwira tinggi Polri tersebut. Pesawat itu diduga digunakan Brigjen Hendra untuk pergi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Penyelidikan untuk menelusuri dari mana asal uang yang digunakan untuk membayar pesawat jet pribadi tersebut.
"Kami telusuri apakah dan dari mana asal uang untuk membayar private jet. Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT, penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan nanti akan kami ungkapkan," kata Sigit. [rin]