WahanaNews.co | Baru juga sehari lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan maskapai My Indo Airlines (MYIA), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kini digugat perkara serupa lagi.
Penggugatnya adalah PT Mitra Buana Koorporindo yang melayangkan PKPU melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Penerbangan Garuda Indonesia Paling Tepat Waktu di Dunia
Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat ini, status perkara sudah memasuki tahapan penunjukan juru sita.
Mengutip situs resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus pelanggan bisnis.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 75% Bertajuk ‘Lebaran ke Jakarta’
Ada logo Garuda Indonesia yang tertera dalam situs tersebut sebagai mitra.
Pada Kamis (21/10/2021), Garuda Indonesia baru saja dinyatakan lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines (MYIA).
Ini setelah hakim menolak gugatan MYIA dalam putusan sidang yang digelar di Gedung PN Jakpus.