WAHANANEWS.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dengan langsung mencopotnya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong.
Langkah tegas tersebut diumumkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam kasus dugaan suap proyek.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi pada wartawan, Selasa (11/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk sementara posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong akan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu hingga proses organisasi di daerah tersebut kembali ditata.
"Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu," kata Viva Yoga.
Baca Juga:
KPK Temukan Skema ‘Circle’ dalam Korupsi, Dari Perantara hingga Pencucian Uang
PAN, lanjut dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," ujar Viva Yoga.
Partai berlambang matahari putih itu juga menegaskan komitmennya sejak awal berdiri untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.