Untuk memperkuat komitmen tersebut, PAN berjanji akan terus meningkatkan sistem pembinaan kader serta pengawasan internal agar seluruh kader yang memegang jabatan publik dapat menjalankan amanat rakyat secara bertanggung jawab.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini," kata Viva Yoga.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Ia menambahkan, partai merasa prihatin sekaligus menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong tersebut karena tidak sejalan dengan nilai dan prinsip yang dijunjung partai.
"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bikin KPK Putar Otak, Modus Korupsi Fadia Arafiq Disebut Lebih Canggih dari Suap
Dalam operasi yang berlangsung Senin (9/3/2026) tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, Selasa (10/3/2026), KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Caption: PAN mencopot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan Ketua DPD PAN usai terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek.