WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam keputusannya menyebutkan aduan tujuh partai politik terhadap dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Tujuh partai politik tersebut yakni Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor registrasi laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Bhinneka Indonesia dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Kemudian, Partai Pandu dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, PANDAI 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Reformasi 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil para pelapor soal ketidakcermatan KPU RI sebagai terlapor dalam memeriksa persyaratan pendaftaran partai politik tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dalil pelapor mengenai pelanggaran administrasi pemilu akibat gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol menurut Majelis Sidang Bawaslu juga tidak berdasar.
Kemudian, KPU telah menggelar tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni pada rentang 1-14 Agustus 2022.
Ketika menyelenggarakan tahapan, KPU pun tidak hanya berpedoman dengan kriteria menggunakan Sipol semata dalam menilai pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.