Untuk mengatasi masalah tersebut, kata dia lagi, JPPR pun mendorong agar KPU RI memperbaiki sistem informasi pemilu dengan memunculkan beberapa notifikasi atau peringatan.
Pertama, jika tidak ada angka yang dimasukkan atau data yang diinput, perlu ada notifikasi "mohon dimasukkan NIK". Kedua, jika memasukkan huruf, perlu ada notifikasi "mohon untuk memasukkan NIK". Ketiga, jika NIK kurang dari 16 digit, perlu ada keterangan "NIK Anda salah" atau keterangannya lainnya.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
"Keempat, jika memasukkan angka dan huruf, maka perlu ada keterangan 'NIK yang Anda masukkan salah'," kata Aji. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.