WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi penetapan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, sementara Bawaslu menunggu proses dari Kepolisian.
"Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Bagja mengatakan saat ini proses hukum masih berjalan. Dia menuturkan semua pihak dapat melihat bagaimana proses ke depannya.
"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," jelasnya.
Bagja mengatakan perilaku para anggota PPLN Kuala Lumpur itu mengakibatkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, PSU Kuala Lumpur digelar dengan dua metode TPSLN dan kotak suara keliling (KSK).
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
"Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi.
Djuhandhani menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.
[Redaktur: Sandy]