WahanaNews.co | Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menerima laporan tiga lembaga pegiat demokrasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang sekaligus menjabat Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan (Zulhas).
Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materil.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
"Bahwa laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," tulis surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rabu (20/7/2022).
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa status laporan tidak diregistrasi setelah Bawaslu melakukan penelitian dan pemeriksaan awal serta kajian atau laporan tersebut.
Jawaban Bawaslu tersebut dibenarkan oleh salah satu pelopor, yakni Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. Dia mengaku kecewa atas jawaban yang disampaikan Bawaslu.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
"Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," ungkap Alwan.
Sebelumnya, tiga lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan sekaligus Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfikli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merek Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).