WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil advokat Febri Diansyah setelah sebelumnya memeriksa adiknya, Fathroni Diansyah Edi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa sejauh ini informasi yang diperoleh dari pemeriksaan Fathroni sudah cukup bagi penyidik.
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
"Sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan Febri dalam kasus SYL. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan Fathroni dianggap cukup oleh penyidik," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Namun, Tessa menambahkan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan untuk memeriksa pengacara yang kini menangani perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jika ditemukan bukti baru yang relevan.
"Jika di kemudian hari ada informasi atau bukti tambahan yang perlu diklarifikasi, pemanggilan bisa dilakukan," jelasnya.
Baca Juga:
Transaksi Gas Fiktif, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
Sebelumnya, Fathroni telah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis (27/3/2025). Pemanggilan ulang sempat dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025), tetapi batal karena kesalahan teknis—Fathroni ternyata sudah memenuhi panggilan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dokumen hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office, terutama terkait biaya bantuan hukum untuk Syahrul Yasin Limpo dan pihak terkait dalam kasus pemerasan pegawai Kementerian Pertanian.
"Kami mendalami beberapa dokumen hasil penggeledahan di Visi Law Office, salah satunya terkait konfirmasi pembayaran bantuan hukum kepada SYL dan kawan-kawan," ungkap Tessa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025).