Penyidikan ini bertujuan mengungkap lebih jauh peran Visi Law Office dalam memberikan layanan hukum kepada SYL, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian yang digunakan untuk pembayaran jasa hukum.
"Visi Law Office diketahui dikontrak oleh SYL sebagai penasihat hukum saat itu. Kami menduga ada aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk membayar jasa mereka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Hasil Penggeledahan Rumah RK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB, KPK Sita Satu Unit Sepeda Motor
Diketahui, sebelum mendirikan firma hukum sendiri bernama Diansyah & Partners, Febri dan Fathroni sempat bekerja di Visi Law Office.
Saat ini, mereka tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses persidangan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan di KPU.
Di sisi lain, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku di KPU pada Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
Namun, pemeriksaan itu ditunda lantaran penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan Fathroni dalam kasus TPPU SYL.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.