WahanaNews.co, Jakarta - Untuk menangani kasus pornografi yang libatkan anak-anak, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara
Keputusan ini dihasilkan usai Hadi menggelar rapat bersama dengan para menteri dan kepala lembaga negara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024) petang.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
"Kita bentuk Satgas untuk mensinergikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi.
Sebanyak 11 kementerian/lembaga negara yang masuk dalam Satgas ini di antaranya Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK dan PPATK.
Meski begitu, Hadi belum merinci output akhir dan sampai kapan Satgas ini akan berkerja.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Hadi beralasan pembentukan Satgas dilakukan karena tak mungkin para kementerian terkait bekerja secara sendiri meski sudah memiliki regulasi masing-masing.
"Karena tiap kementerian sudah miliki regulasi yang sangat kuat. Kita tinggal implementasikan," kata dia.
Hadi menyebut pembentukan Satgas dilatarbelakangi maraknya penyebaran pornografi yang melibatkan anak di internet. Terlebih, ia merinci korban pornografi itu terdiri dari anak-anak tingkat PAUD sampai SMA.
"Memang rata-rata usia 12-14 tahun. Termasuk anak-anak didik kita di pesantren yang sering jadi korban. Dan pelakunya justru orang dikenal dan orang dekat," kata dia.
Tak hanya itu, Hadi mengutip data dari National Center For Missing Exploited Children (NCMEC) menemukan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566.015 kasus. Atas data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di regional ASEAN.
Hadi juga yakin laporan dan data kasus dan konten pornografi anak di Indonesia selama ini tak cerminkan jumlah kasus yang terjadi di lapangan.
Pasalnya, banyak korban yang menutupi dan tak mau melaporkan kejadian sebenarnya.
"Dari Menkominfo per 14 September 2023 telah memutus akses terhadap 1.950.794 semuanya sudah di-take down. Dari apa yang terjadi upaya untuk bisa memitigasi menyelesaikan masalah ini sudah ada. Namun setiap kementerian itu sudah miliki regulasi sendiri-sendiri," kata Hadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]