WahanaNews.co | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) besok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, jalannya persidangan akan digelar dengan menghadirkan Munarman secara virtual atau online, yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Terdakwa dihadirkan secara virtual," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/11/2021).
Dengan konsekuensi tersebut, maka Munarman tidak akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Hanya saja, nantinya, Munarmana akan mengikuti jalannya sidang dari tempat lain.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Meski jalannya persidangan akan digelar secara virtual, namun belum bisa dipastikan apakah para awak media diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang untuk meliput atau tidak.
Hanya saja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyediakan audio di luar ruang sidang.
Sehingga nantinya awak media yang berada di lokasi dapat mengikuti jalannya persidangan.
"Ada audio besok di luar. Nanti dicek kesiapan," sambungnya.
Adapun untuk nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditulis berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
"Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tuturnya.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan juga aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) silam.
Munarman ditangkap terkait kegiatan sumpah setia kepada ISIS yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2015.
Terkait hal tersebut, Munarman pun dijerat oleh aparat penegak hukum dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [qnt]