WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman jadi tiga tahun penjara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan Majelis Hakim MA menyatakan Munarman dihukum tiga tahun.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
Hal ini sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).
Empat tahun di tingkat banding
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Munarman sebelumnya dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.
Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain sehingga berpotensi mengakibatkan melakukan tindakan teror.