WahanaNews.co | Insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambodo antara dua pengawal yang bertugas di rumah jenderal polisi itu bikin geger.
Baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo itu berada di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Temukan Luka Tembak pada Anggota Polresta Manado
Pejabat Divisi Humas Mabes Polri menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J hingga tewas kini berstatus sebagai terperiksa. Sebab menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
Karopenmas menerangkan motif yang melatarbelakangi Bharada E menembak Brigadir J. Menurut Ahmad Ramadhan, penembakan terjadi setelah peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo, di kediamannya.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Karopenmas.
Baca Juga:
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Ciangsana Picu 'Hujan Peluru'
Ramadhan mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa Bharada E melakukan penembakan sebanyak 5 kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak 7 kali.
Namun, terdapat 7 luka tembak di tubuh Brigadir J. Tidak hanya itu, juga terdapat luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Ramadhan lalu menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Menurutnya, dari 5 tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai 2 bagian tubuh Brigadir J. Sedangkan sayatan berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Sementara itu, dari 7 tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.
Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan. [qnt]