WahanaNews.co | Bharada Sadam yang belakangan diketahui sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Bharada Sadam diketahui sebagai mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022).
Dedi tak menjelaskan detail apa kaitan tugas Sadam sebagai sopir mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Sidang terhadap Sadam telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan akan menghadirkan tiga orang saksi di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Sidang etik tersebut dilaksanakan oleh Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi. Bharada Sadam sendiri diduga masuk kategori pelanggaran sedang.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Bharada Sadam awalnya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka dikenai sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.
Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ada pula kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian. [rin]